Gugatan Ijazah Gibran di MK: Harusnya Gugur?

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Harusnya Gugur?

suaramedia.id – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, melontarkan pandangan kritis terkait perkara gugatan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perkara tersebut secara hukum semestinya tidak dapat diterima atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Rullyandi menjelaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, lembaga tersebut telah menyentuh aspek penetapan pasangan calon serta prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini, menurutnya, merupakan sebuah kepastian hukum yang telah menetapkan bahwa verifikasi persyaratan pendidikan telah melalui penilaian Mahkamah.

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Harusnya Gugur?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebenarnya sudah pernah diuji oleh MK. Penilaian tersebut harus menjadi bagian dari kepastian hukum agar substansi yang sama tidak terus-menerus diperdebatkan dalam perkara baru," ujar Rullyandi pada Minggu (4/10/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan peran MK sebagai peradilan tingkat pertama sekaligus terakhir dalam sengketa hasil pemilu yang putusannya bersifat final dan mengikat. Dalam prinsip kekuasaan kehakiman, MK wajib patuh pada putusan yang telah diambil sebelumnya, terlepas dari adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim.

"Karena substansinya serupa dengan yang sudah diputus, saya menilai perkara ini semestinya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (NO)," tegasnya.

Sebagai informasi, kehadiran Rullyandi dalam persidangan tersebut sempat memicu ketegangan. Ia dihadirkan oleh pihak Relawan Gibran 08 Nusantara, namun sempat diminta meninggalkan ruang sidang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah melontarkan pernyataan yang menyebut persidangan tersebut ilegal. Informasi ini sebelumnya sempat dilaporkan oleh suaramedia.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar