suaramedia.id – Isu panas mengenai dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dari pengusaha Tan Kian kini menjadi sorotan publik. Menanggapi spekulasi yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya angkat bicara, menyebut tudingan tersebut masih bersifat asumtif.

Related Post
Anang menjelaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar secara langsung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. "Saya tidak pernah mendengar pernyataan itu seperti apa, seberapa jelas. Itu masih asumsi," tegas Anang kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (7/9/2026).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait informasi yang diungkap di luar koridor penyidikan resmi Kejaksaan Agung. Ia lantas mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan, dilakukan oleh Tim 9 Kejagung. Pernyataan Kapuspenkum ini diharapkan dapat meredakan spekulasi liar yang berkembang, sembari menunggu titik terang dari investigasi internal yang tengah digeber oleh Kejaksaan Agung.








Tinggalkan komentar