Geger! 138 Tersangka Karhutla Diciduk, Korporasi Tak Luput!

Geger! 138 Tersangka Karhutla Diciduk, Korporasi Tak Luput!

suaramedia.id – Langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai pujian dari berbagai pihak. Hingga saat ini, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menetapkan 138 individu dan 8 korporasi sebagai tersangka dari sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla. Apresiasi atas ketegasan ini datang dari Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan.

Edi Saputra Hasibuan, yang juga mantan Anggota Kompolnas periode 2012-2016, menyatakan bahwa ketegasan Polri ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen negara untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk karhutla. "Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri dan jajaran atas tindakan tegas menindak pelaku karhutla. Ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujarnya pada Senin (7/9/2026).

Geger! 138 Tersangka Karhutla Diciduk, Korporasi Tak Luput!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ia menegaskan, para pelaku karhutla dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mencakup baik perbuatan yang disengaja maupun yang timbul akibat kelalaian. Edi menekankan bahwa karhutla bukanlah kejahatan biasa. "Dampak karhutla sangat luar biasa dan multidimensional. Selain mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara, bahkan berpotensi memicu masalah asap lintas batas negara," jelasnya.

Oleh karena itu, Edi berharap penyidik dapat bertindak tegas, profesional, dan konsisten. Ia mendesak agar bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga aktor intelektual serta korporasi yang menjadi pemodal atau pemberi perintah di balik insiden karhutla, turut ditindak secara hukum. "Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan konsisten agar memberikan efek jera yang kuat, sekaligus mencegah terulangnya bencana karhutla di masa mendatang. Berikan hukuman seberat-beratnya kepada korporasi yang terbukti terlibat," tandas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar