Sayembara Ijazah Gibran: Berlebihan & Berpotensi Pidana!

Sayembara Ijazah Gibran: Berlebihan & Berpotensi Pidana!

suaramedia.id – JAKARTA – Sayembara yang diinisiasi oleh Denny Indrayana terkait ijazah pendidikan SLTA/sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai telah melampaui batas dan berpotensi memicu kegaduhan publik. Tindakan ini tidak hanya dianggap berlebihan, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang menyerang kehormatan serta reputasi Gibran.

Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa aksi sayembara tersebut tidak pantas diarahkan kepada Gibran, seorang pejabat negara. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan Denny Indrayana secara jelas merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baik, apalagi jika fakta di baliknya tidak dapat dibuktikan secara sah.

Sayembara Ijazah Gibran: Berlebihan & Berpotensi Pidana!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kita melihat aksi sayembara Denny Indrayana tidak pantas dilakukan terhadap Gibran. Tuduhan Denny Indrayana sudah jelas merupakan tuduhan yang merendahkan kehormatan atau mencemarkan nama baik, sementara faktanya tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji apakah unsur pidananya terpenuhi," ujar Edi, seperti dikutip suaramedia.id.

Edi menambahkan, membuat sayembara yang menyeret nama seorang pejabat negara ke ruang publik bukanlah perkara sepele. Apabila tujuan sayembara adalah untuk menggiring opini publik bahwa ijazah Gibran palsu atau bermasalah tanpa disertai bukti yang kuat dan sah, maka tindakan tersebut sangat berpotensi masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Langkah Denny Indrayana ini dikhawatirkan justru akan memperbesar kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, alih-alih mencari kebenaran atau transparansi yang konstruktif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar