suaramedia.id – Desakan kuat agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membuka draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik semakin menguat. Transparansi dalam publikasi setiap draf RUU dianggap sebagai prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar, terutama untuk sebuah regulasi sepenting ini.

Related Post
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyoroti urgensi pembukaan draf RUU Perampasan Aset ini karena beberapa alasan krusial. "Kita sedang membicarakan perampasan aset milik warga negara. Tidak mungkin pembahasan mengenai hal sepenting ini dilakukan di balik pintu tertutup atau dalam ‘ruang-ruang gelap’. Prosesnya harus se transparan mungkin, mengingat konsekuensinya melibatkan upaya penyitaan dan berbagai tindakan lain yang tentu saja memerlukan diskusi dengan partisipasi publik yang bermakna," tegas Denny dalam sebuah program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, baru-baru ini.

Denny juga mengingatkan pengalaman pahit pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan utama pembatalan tersebut adalah minimnya partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana mungkin masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif jika akses terhadap draf rancangan undang-undang itu sendiri dipersulit?
"Situasi ini memicu pertanyaan kritis: apakah draf tersebut memang sengaja disimpan atau disembunyikan? Kekhawatiran muncul bahwa pada akhirnya, publik akan dikejutkan dengan norma-norma yang justru berpotensi membahayakan hak asasi manusia. Lebih jauh lagi, bukan memiskinkan koruptor, melainkan justru berujung memperkaya oknum penegak hukum yang korup," pungkas Denny, menyuarakan kekhawatirannya akan potensi penyalahgunaan jika transparansi diabaikan.








Tinggalkan komentar