suaramedia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), secara tegas mendesak agar Jokowi hadir dalam sidang pokok perkara. Sidang krusial tersebut dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Related Post
Menurut Roy Suryo, tidak ada alasan yang dapat membenarkan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan ini. "Kalau tadi bahwa akan hadir, harus hadir. Jadi Jokowi itu harus hadir," kata Roy Suryo dalam program "Interupsi" di iNews pada Kamis (3/9/2026). Program tersebut mengangkat tema provokatif: "Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?".

Roy Suryo juga menyoroti kemungkinan alasan bentrok jadwal yang mungkin diajukan. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 September 2026, dirinya sendiri baru akan mendengarkan pembacaan dakwaan. Sementara itu, kasus dr. Tifa, yang juga terkait isu ijazah, sudah memasuki periode kedua pembacaan nota perlawanan. "Kalau dikatakan akan berbarengan, gimana bisa berbarengan? Tanggal 17 itu saya baru akan dibacakan dakwaannya. Sementara dr. Tifa sudah masuk pada periode kedua, ya, membacakan nota perlawanannya," ujarnya, menekankan perbedaan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Desakan ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Roy Suryo. Sebelumnya, babak praperadilan terkait kasusnya telah berakhir menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, sebagaimana diungkapkan oleh pengacara Jokowi. Kini, perhatian publik tertuju pada sidang pokok perkara yang akan datang, dengan tuntutan kehadiran Presiden Jokowi menjadi sorotan utama.










Tinggalkan komentar