Sidang Haji Gempar: $75 Ribu AS Mengalir ke Gus Alex!
suaramedia.id – JAKARTA – Sebuah kesaksian mengejutkan mewarnai lanjutan sidang kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Nur Faidizin, yang dikenal sebagai Nanang, seorang staf dari biro perjalanan Pesona Mozaik, secara terang-terangan mengakui telah menyerahkan dana tunai senilai total 75 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Related Post

Pengakuan ini disampaikan Nanang saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, baru-baru ini. Ia merinci bahwa proses penyerahan uang tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda sepanjang tahun 2023.
Ketika Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan, "Siapa yang Bapak berikan uang itu?", Nanang tanpa ragu membenarkan dan menyebut nama Gus Alex sebagai penerima. Kesaksian ini sontak menjadi sorotan utama dalam rangkaian persidangan yang tengah bergulir.
Kasus ini menyeret beberapa figur penting ke meja hijau. Selain Ishfah Abidal Azis, para terdakwa lainnya meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Persidangan ini terus bergulir untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji tambahan, dengan fokus pada aliran dana yang mencurigakan serta peran berbagai pihak yang terlibat. Pengakuan Nanang diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.










Tinggalkan komentar