suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penyelidikan ini merupakan bagian integral dari upaya KPK membongkar praktik-praktik penyimpangan di tubuh pemerintahan daerah.

Related Post
Dalam rangka pendalaman kasus yang tengah bergulir, KPK telah memanggil dan memeriksa empat saksi kunci pada Senin, 31 Agustus 2026. Para saksi tersebut adalah Adi Mulyadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor; Gandhi Sukmana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bappenda; Rizki Setiawan, Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor; serta Yunita Mustika Putro, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi dari para saksi mengenai seluk-beluk proses dan tata cara penetapan serta penyaluran upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor. "Penyidik mendalami kembali terkait keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor serta dugaan pemotongan yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkab Bogor," terang Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM juga difokuskan pada pengetahuannya terkait dugaan pemotongan upah pungut yang disinyalir terjadi di lingkungan Bappenda.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyidikan besar dugaan korupsi yang mencakup upah pungut Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi tersebut, menandakan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Langkah tegas KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.










Tinggalkan komentar