suaramedia.id – JAKARTA – Hukuman terhadap Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, kini diperberat menjadi 5 tahun penjara. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Putusan banding ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Ibam bersalah.

Related Post
JPU Roy Riadi menjelaskan bahwa putusan banding tersebut pada prinsipnya menegaskan fakta-fakta hukum yang sebagian besar berhasil dibuktikan oleh JPU. Bahkan, hakim di tingkat banding justru menambahkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya tidak ada dalam putusan tingkat pertama.

"JPU akan mempelajari putusan tingkat banding ini. Terbuktinya dakwaan subsidair justru menguatkan putusan tingkat pertama, mengingat tuntutan kami adalah dakwaan primair," ujar Roy pada Senin (31/8/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa JPU berhasil membuktikan unsur-unsur kesalahan Ibam.
Meskipun hukuman penjara diperberat dan ada tambahan uang pengganti, Ibam masih berstatus sebagai tahanan kota. Terkait putusan ini, pihak jaksa menyatakan akan menunggu hingga status perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.










Tinggalkan komentar