suaramedia.id – Pakar hukum tata negara terkemuka, Denny Indrayana, kembali mengguncang publik dengan sebuah pengungkapan yang berpotensi memicu perdebatan. Setelah sebelumnya membuat sayembara berhadiah miliaran rupiah bagi siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SLTA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini Denny membeberkan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan SMA di luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan ijazah tersebut.

Related Post
Pengungkapan ini bermula dari cerita Denny mengenai sayembara ijazah Gibran yang ia gagas. Menurutnya, inisiatif itu muncul ketika ia menulis surat khusus yang bersifat rahasia kepada Presiden Prabowo Subianto. "Dua minggu yang lalu kenapa saya akhirnya bikin sayembara? Ketika saya sedang menulis surat rahasia kepada Prabowo. Di satu surat saya mengatakan tidak boleh itu Gibran didudukkan sejajar dengan menko, dia harus sederet dengan presiden aturan protokolernya," terang Denny dalam keterangannya di Jakarta Pusat pada Rabu lalu.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa ia kemudian menulis sebuah artikel berjudul "Memecat Gibran" yang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Respons yang luar biasa itu mendorongnya untuk menulis kelanjutan dengan judul "Memecat Gibran 2".
Tulisan jilid kedua tersebut rupanya menarik perhatian seorang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mantan anggota KPU itu kemudian menghubungi Denny, menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada saat itu telah terpenuhi, merujuk pada Peraturan KPU. Yang menarik, aturan PKPU tersebut disebut-sebut telah terbit lebih dahulu dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang kontroversial. "Mas, itu enggak bisa, karena beliau itu syarat pendidikannya memenuhi," tiru Denny, mengutip perkataan mantan anggota KPU tersebut. Pengungkapan ini tentu menambah dimensi baru dalam diskusi publik mengenai syarat pendidikan pejabat negara.








Tinggalkan komentar