suaramedia.id – Merespons kabar yang beredar luas, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya angkat bicara dan dengan tegas membantah isu yang menyebutkan adanya kewajiban bagi kadet perempuan untuk melepas hijab selama menjalani pendidikan. Kemhan menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang melarang penggunaan penutup kepala tersebut bagi para kadet wanita.

Related Post
Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Nomor 28 Tahun 2025 justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai fondasi penting dari kode kehormatan seorang kadet. "Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," ujar Rico dalam keterangan resmi yang diterima suaramedia.id pada Senin (24/8/2026).

Meski demikian, Rico tidak membantah adanya penyesuaian khusus pada busana yang diterapkan saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang. Penyesuaian ini, lanjutnya, dilakukan semata-mata demi menjamin aspek keamanan dan keselamatan para kadet selama menjalani aktivitas lapangan yang menuntut fisik.
Rico kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut semata-mata merupakan regulasi teknis dalam pelaksanaan Latsarmil, dan bukanlah bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Ia menambahkan, dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap bebas mengenakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Hal ini menunjukkan komitmen Kemhan untuk menghormati kebebasan beragama para kadetnya di luar konteks latihan militer yang spesifik.










Tinggalkan komentar