suaramedia.id – Sosok Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa, kembali melancarkan manuver hukum signifikan. Ia secara resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk kali kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah langkah yang diprediksi akan kembali menyita perhatian. Sidang perdana atas gugatan praperadilan jilid II ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang.

Related Post
Permohonan praperadilan Dokter Tifa telah tercatat dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana ia terdaftar sebagai pihak pemohon. Pengajuan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukumnya untuk mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya, menunjukkan konsistensinya dalam menantang prosedur yang ia anggap bermasalah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jadwal penting tersebut kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026). "Sidang pertama akan dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026," tegas Halida.
Dalam praperadilan kali ini, Dokter Tifa menunjuk Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Persidangan krusial ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Langkah Dokter Tifa mengajukan praperadilan kedua ini menegaskan keseriusannya dalam mencari keadilan dan menantang prosedur hukum yang ia yakini tidak sesuai. Publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan perdana yang diprediksi akan menjadi sorotan utama di ranah hukum nasional.








Tinggalkan komentar