Menhut Murka! Puluhan Perusahaan Hutan Disikat, 4 Tersangka!

suaramedia.id – JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru-baru ini mengungkapkan bahwa 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dikenai sanksi. Lebih mengejutkan lagi, sembilan kasus di antaranya telah bergulir ke ranah pidana, dengan empat individu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Pernyataan tegas ini disampaikan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dari total 42 subjek hukum yang ditindak, 13 PBPH menerima surat peringatan keras. Peringatan ini terkait deteksi hotspot atau titik panas serta kewajiban pelaporan yang tidak dipenuhi, menunjukkan adanya kelalaian dalam mitigasi awal.

Selain itu, 14 PBPH lainnya telah dijatuhi sanksi administratif, termasuk teguran tertulis atas pelanggaran serius terkait kebakaran hutan. Tak berhenti di situ, Kemenhut juga aktif melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapsiagaan 15 pemegang PBPH dalam menghadapi potensi ancaman karhutla yang terus membayangi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pemegang izin memiliki kapasitas dan prosedur yang memadai untuk mencegah dan menangani kebakaran.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. "Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," ujar Raja, menunjukkan keseriusan kementeriannya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang lalai.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar