Gus Yaqut Serang Balik Dakwaan Haji, Sebut Kabur!

Gus Yaqut Serang Balik Dakwaan Haji, Sebut Kabur!

suaramedia.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim hukumnya, mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Dalam eksepsinya yang digelar baru-baru ini di Pengadilan, Gus Yaqut mendesak Majelis Hakim untuk menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, tim hukum juga meminta agar surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum, sehingga proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Langkah strategis ini, menurut Gus Yaqut dan tim hukumnya, bukanlah upaya untuk menghindari substansi pokok perkara. Sebaliknya, pengajuan eksepsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa forum pengadilan yang memeriksa kasus tersebut memang berwenang secara hukum. Lebih lanjut, mereka ingin memastikan bahwa surat dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai kaidah hukum acara pidana.

Gus Yaqut Serang Balik Dakwaan Haji, Sebut Kabur!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Gus Yaqut secara langsung menyatakan keberatannya terhadap surat dakwaan yang dianggapnya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pencampuradukan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis operasional di lapangan.

"Seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis," tegas Gus Yaqut dalam persidangan. Ia menambahkan, "Kalau urusan kebijakan, ya urusan kebijakan. Kebijakannya yang harus disoal. Manakala ada yang melakukan korupsi dalam tindak pidana, ya dia harus diproses."

Menurutnya, jika memang terdapat tindak pidana korupsi yang terjadi pada level teknis pelaksanaan, maka pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kesalahan atau penyimpangan pada tataran kebijakan teknis tidak seharusnya serta-merta dialamatkan sebagai kesalahan menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan umum. Dengan argumen ini, Gus Yaqut berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsinya dan menghentikan proses persidangan karena dakwaan yang dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar