suaramedia.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menegaskan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak mengulang praktik kontroversial seperti saat penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Peringatan ini disampaikan Iqbal dalam audiensi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Related Post
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal secara tegas meminta DPR untuk tidak membahas RUU ini secara sembunyi-sembunyi atau terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai. "Jangan sampai terjadi lagi pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, pindah-pindah dari hotel ke hotel, partisipasi publik, khususnya buruh, sangat lemah. Kami tidak dilibatkan, hanya karena alasan mengejar target waktu," ujar Iqbal dengan nada tegas.

Meskipun menyadari bahwa DPR dan pemerintah sedang berkejaran dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan, Iqbal berharap proses legislasi ini tetap mengedepankan perlindungan bagi kelompok pekerja. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan aktif serikat pekerja dalam setiap tahapan pembahasan.
"Kami ingin RUU ini benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak buruh, bukan sekadar formalitas yang disahkan terburu-buru tanpa masukan berarti dari pihak yang paling terdampak," tambahnya. Said Iqbal menekankan bahwa kualitas dan substansi RUU harus menjadi prioritas utama, bukan hanya kecepatan pengesahan.








Tinggalkan komentar