Gus Yaqut Merasa Dikriminalisasi! Pengadilan Diminta Objektif!

Gus Yaqut Merasa Dikriminalisasi! Pengadilan Diminta Objektif!

suaramedia.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, secara tegas meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menguji secara objektif perkara dugaan korupsi kuota haji. Mereka menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil Gus Yaqut selama menjabat, yang menurut mereka seharusnya dievaluasi dalam koridor hukum administrasi pemerintahan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

Dodi, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pembuat undang-undang memiliki tujuan fundamental dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan dan apa yang kini sering disebut sebagai ‘kriminalisasi’ kebijakan. Menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan wajib diuji terlebih dahulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini secara jelas mengatur batasan kewenangan, mekanisme evaluasi, hingga pertanggungjawaban seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Gus Yaqut Merasa Dikriminalisasi! Pengadilan Diminta Objektif!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Argumentasi ini, kata Dodi, sangat relevan dengan keputusan Gus Yaqut terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024. Ditegaskan bahwa tambahan kuota tersebut bukanlah inisiatif pribadi Gus Yaqut, melainkan hasil dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). "Ini adalah peristiwa yang tiba-tiba muncul dan harus segera disikapi oleh Menteri Agama pada saat itu," ujar Dodi.

Dodi menambahkan, tambahan kuota haji tidak bisa hanya dipandang sebagai angka semata yang kemudian dibagi berdasarkan persentase. Setiap penambahan jumlah jemaah secara otomatis membawa konsekuensi besar terhadap berbagai aspek logistik dan pelayanan. Ini mencakup kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, penambahan petugas, serta jaminan aspek pelayanan dan keselamatan seluruh jemaah.

Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas dan objektif, menghindari penarikan kebijakan administratif langsung ke ranah pidana tanpa pertimbangan yang matang. Sidang perdana terkait kasus kuota haji ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar