Skandal Rompi Tahanan: Eks Jampidsus Kebal Aturan?

Skandal Rompi Tahanan: Eks Jampidsus Kebal Aturan?

suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penahanan sosok penting ini sontak menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan khusus maupun diborgol, sebuah pemandangan yang lazim bagi tersangka lain dalam proses penahanan.

Persepsi publik tentang adanya keistimewaan ini tidak bisa dicegah, demikian disampaikan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Menurut Yudi, insiden ini secara langsung mencoreng citra keberanian Tim 9 yang telah berhasil menahan mantan Jampidsus tersebut. "Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus," ujar Yudi, Sabtu (25/7/2026).

Skandal Rompi Tahanan: Eks Jampidsus Kebal Aturan?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa absennya atribut tahanan tersebut disebabkan oleh pemeriksaan yang selesai larut malam dan situasi yang terburu-buru. Namun, argumen tersebut dengan tegas dibantah oleh Yudi. Ia menganggap alasan "terburu-buru" dan "sudah malam" sebagai sesuatu yang tidak logis dan tidak dapat diterima.

"SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus make baju rompi, siapa pun itu," tegas Yudi, menekankan bahwa prosedur standar operasional (SOP) penahanan berlaku universal tanpa memandang jabatan atau waktu. Ketiadaan rompi dan borgol bagi Febrie Adriansyah, lanjut Yudi, secara tidak langsung menciptakan kesan adanya perlakuan khusus, yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan setara.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini sendiri telah menarik perhatian luas, dan insiden penahanan tanpa rompi tahanan ini menambah daftar pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai transparansi dan kesetaraan di mata hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar