suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini, yang berlangsung selama 20 hari ke depan, memicu pertanyaan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara, menjelaskan alasan di balik keputusan strategis menempatkan Febrie di fasilitas penahanan lembaga antirasuah tersebut setelah ia dikawal masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.

Related Post
Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK adalah langkah yang sangat dipertimbangkan dan memiliki dasar yang kuat. Menurut Rudi, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjamin beberapa aspek krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi, seperti dikutip suaramedia.id pada Sabtu (25/7/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penahanan di Rutan KPK merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan keamanan Febrie sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penanganan kasusnya.
Lebih lanjut, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dianggap esensial untuk menjamin kelancaran seluruh tahapan hukum. Kejagung berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap prosedur yang dilalui Febrie, yang kini berstatus tersangka dan tahanan, berjalan sesuai koridor hukum tanpa hambatan. Rudi Margono memastikan bahwa setiap aspek penahanan eks pejabat tinggi Kejagung ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.










Tinggalkan komentar