suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang kini berstatus nonaktif. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu baru saja menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini. Dengan status Sprindik umum, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. "Ini adalah Sprindik umum untuk pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong," ujar Budi pada Senin, 20 Juli 2026.

Sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi penting. Mereka yang akan dimintai keterangan antara lain Dian Putri Bungsu (DP), seorang Sales Marketing dari PT Cahaya Mas Cemerlang, serta Muhammad Heriyanto (MHR), yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri. Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi KPK.
Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga kuat meminta sejumlah "fee" atau komisi dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi dan menjaring pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.










Tinggalkan komentar