suaramedia.id – JAKARTA – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini memiliki nahkoda baru sementara. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategis tersebut.

Related Post
Keputusan penting ini diambil setelah Jaksa Agung menerima permohonan pengunduran diri Febrie Adriansyah, yang akan efektif berlaku mulai tanggal 11 Juli 2026. Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan lancar, sembari menunggu penetapan pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh Jampidsus tidak akan sedikit pun memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh kasus yang ditangani Jampidsus, termasuk yang berprofil tinggi, dipastikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat, terutama setelah laporan suaramedia.id menunjukkan bahwa kediamannya di Jakarta Selatan tidak lagi dijaga secara khusus oleh personel TNI. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan signifikan terkait status dan pengamanan yang sebelumnya melekat pada jabatan Jampidsus. Dengan penunjukan Rudi Margono, Kejaksaan Agung berharap stabilitas dan efektivitas kerja Jampidsus dapat terus terjaga.










Tinggalkan komentar