suaramedia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu aspek tertentu. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), melainkan memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Related Post
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Kamis (9/7/2026), Yusril menjelaskan bahwa Perpres ini berfungsi sebagai pedoman strategis kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai aturan spesifik yang mengatur kelompok LGBTQ. Menurutnya, Perpres tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menjadi landasan hukum bagi kebijakan pertahanan nasional.

Pemerintah, lanjut Yusril, mengklasifikasikan ancaman terhadap ketahanan nasional menjadi tiga kategori utama: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Isu LGBTQ, menurutnya, hanyalah salah satu dari sekian banyak elemen yang diidentifikasi sebagai potensi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara.
"Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa spektrum ancaman nonmiliter sangatlah luas, tidak hanya terbatas pada persoalan sosial dan budaya.
Yusril memaparkan, ancaman nonmiliter juga mencakup berbagai tantangan lain seperti bencana alam, wabah penyakit, dampak pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta ideologi lain yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar filosofis negara. Oleh karena itu, penting untuk melihat Perpres ini dalam konteks yang lebih besar.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengimbau agar Perpres 111/2025 tidak ditafsirkan secara parsial atau hanya berfokus pada satu isu tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara memiliki dimensi yang komprehensif, meliputi ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan bahkan pola pikir masyarakat, di samping ancaman fisik atau militer. Pemahaman yang utuh akan membantu masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan pertahanan negara secara efektif.








Tinggalkan komentar