Sidang Dokter Tifa Memanas: Hakim Tolak Permintaan Jaksa!

suaramedia.id – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali diwarnai dinamika. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara tegas menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta penundaan sidang selama dua pekan. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam jalannya sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan terdakwa, JPU mengajukan permintaan penundaan dengan alasan adanya jadwal persidangan lain yang berbenturan. "Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," ujar salah satu JPU menjelaskan alasannya di hadapan majelis hakim.

Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim. Hakim berpendapat bahwa waktu satu pekan sudah cukup, mengingat terdakwa juga diberikan waktu yang sama untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU. Prinsip keadilan dan kesetaraan waktu menjadi dasar pertimbangan majelis. "Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa," tegas hakim, sembari mengumumkan jadwal sidang berikutnya.

Dengan demikian, agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan pendapat JPU atas nota perlawanan Dokter Tifa, akan tetap digelar pada Kamis (16/7/2026) pekan depan. Kasus yang menyeret Dokter Tifa ini terus menarik perhatian publik, mengingat isu sensitif yang diangkat dan sosok terdakwa yang dikenal kontroversial dalam berbagai isu. Sidang ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang telah bergulir.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar