suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf Cahyono hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), untuk menghadapi penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini. "Dalam rangka melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR," terang Budi dalam keterangan resminya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Ma’ruf Cahyono telah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian pasti mengenai materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan kedua terhadap Ma’ruf Cahyono ini.
Sebelumnya, Ma’ruf Cahyono juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Kala itu, seusai diperiksa, Ma’ruf sempat menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya hanya seputar tugas-tugas yang pernah ia emban selama menjabat sebagai Sekjen MPR. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga legislatif tersebut.










Tinggalkan komentar