suaramedia.id – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menegaskan komitmennya untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Jokowi dari kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Selasa (7/7/2026).

Related Post
Dalam keterangannya kepada awak media, Jokowi menekankan pentingnya menghormati setiap proses dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. "Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada," ujar Presiden. Ia menambahkan, kesiapannya untuk hadir di muka persidangan akan direalisasikan tanpa keraguan jika majelis hakim memanggilnya. "Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan ya saya akan hadir," tegasnya.

Tidak hanya menyatakan kesiapan untuk hadir, Jokowi juga berjanji akan membawa serta seluruh dokumen ijazah yang dimilikinya sebagai bukti otentik yang tak terbantahkan. "Sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," ucapnya. Kesiapan ini berlaku untuk persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang diketahui diselenggarakan secara terpisah. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menghadapi tudingan yang selama ini beredar luas di publik.










Tinggalkan komentar