suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Rabu, 1 Juli 2026. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (1/7/2026), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi.

Selain Fuad Hasan, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora, Hud Rifki Assegaf yang menjabat Direktur PT Madani Prabu Jaya (disebutkan dua kali dalam daftar, kemungkinan ada peran ganda atau kesalahan penulisan sumber), Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ulfaiza seorang karyawan Maktour Travel, serta M Lutfi Makki yang merupakan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
Pemeriksaan seluruh saksi ini akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Fuad Hasan sempat absen dari panggilan KPK karena alasan kesehatan, dan pihak KPK meminta bukti terkait kondisi tersebut. Hingga saat ini, Budi Prasetyo belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK terus berupaya mengungkap tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan.










Tinggalkan komentar