suaramedia.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya secara resmi menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa malam (30/6/2026), setelah sebelumnya mendapat ultimatum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Kuansing.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan diri kedua pejabat tinggi daerah tersebut. "Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri," ujar Budi, seperti dikutip oleh suaramedia.id. Penyerahan diri ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.

Kedatangan Suhardiman Amby dan Zulkarnain tercatat pada pukul 21.17 WIB. Setibanya di markas besar KPK, mereka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses ini merupakan kelanjutan dari OTT yang mengguncang Kuantan Singingi, Riau, dan menarik perhatian publik luas.
Sebelumnya, KPK memang telah mengeluarkan imbauan tegas kepada Bupati dan Sekda Kuansing agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Imbauan ini disampaikan mengingat pentingnya keterangan dari kedua pejabat tersebut untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama. Penyerahan diri ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.










Tinggalkan komentar