Dua Dipecat! Vonis Berat Oknum TNI Penyiram Air Keras

Related Post
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan tegas terhadap empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar pada Rabu lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun, dengan dua di antaranya juga dikabarkan menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim yang memimpin persidangan merinci hukuman untuk masing-masing terdakwa. Serda Edi Sudarko (ES) menerima vonis terberat, yakni 3 tahun penjara. Disusul oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW) dengan 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dengan 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Konsekuensi berat ini menjadi penanda keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan ini melanggar Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.
Kasus ini menarik perhatian publik luas mengingat korban adalah seorang aktivis hak asasi manusia dari KontraS, sebuah lembaga yang dikenal vokal dalam mengadvokasi keadilan dan hak-hak sipil. Keterlibatan prajurit TNI dalam insiden kekerasan semacam ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak untuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di lingkungan militer. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.










Tinggalkan komentar