suaramedia.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) hari ini mengambil langkah signifikan dengan mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permohonan ini didasarkan pada putusan praperadilan yang dinilai mengubah yurisdiksi penanganan perkara.

Related Post
Delegasi TAUD, yang terdiri dari perwakilan KontraS, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, dan IM57+, tiba di Pengadilan Militer sesaat sebelum sidang kasus Andrie Yunus yang beragendakan pembacaan Replik dimulai. Surat permohonan tersebut secara resmi diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan alasan di balik permohonan ini. "Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, konteks kasus Andrie Yunus seharusnya diselesaikan dalam peradilan umum," ujar Dimas pada Senin.
Ia menekankan bahwa putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan tersebut secara eksplisit menguatkan argumentasi bahwa penanganan kasus Andrie Yunus semestinya berada di ranah peradilan umum. Lebih lanjut, putusan hakim tunggal PN Jaksel itu juga menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini. Langkah TAUD ini berpotensi besar mengubah arah penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut, memicu pertanyaan tentang validitas yurisdiksi militer dalam perkara sipil.










Tinggalkan komentar