Skandal K3 Kemnaker: 7 Pejabat Dibui, Miliaran Raib!

suaramedia.id – Jakarta – Tirai kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya ditutup dengan vonis berat. Sebanyak tujuh mantan pegawai Kemnaker dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, Majelis Hakim secara gamblang menyebutkan peran dua terdakwa utama. Terdakwa I Hery Sutanto terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1.455.120.000 (Rp1,45 miliar), sementara Terdakwa II Subhan didapati menerima Rp598.722.222 (Rp598,7 juta). Angka-angka ini menjadi bukti nyata praktik kotor yang merugikan integritas institusi.

Lebih mengejutkan lagi, Majelis Hakim mengungkapkan total uang ‘non-teknis’ yang mengalir ke tangan para terdakwa mencapai angka fantastis, yakni Rp49.607.500.000 (Rp49,6 miliar). Dana tersebut, menurut hakim, berasal dari berbagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan jelas bertentangan dengan kewajiban serta sumpah jabatan para terdakwa sebagai pelayan publik. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis dalam proses sertifikasi K3.

Penentuan jumlah penerimaan ini, tegas hakim, tidak semata-mata didasarkan pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. "Majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," ujar salah satu hakim, menegaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan integritas pelayanan publik.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar