suaramedia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan angin segar bagi ratusan narapidana lanjut usia (lansia) di seluruh Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional pada Jumat, 29 Mei 2026, sebanyak 560 narapidana berusia di atas 70 tahun menerima remisi khusus, sebuah bentuk perhatian kemanusiaan dari negara.

Related Post
Pemberian remisi ini, yang secara resmi dikenal sebagai Remisi Usia di Atas 70 Tahun, bukan sekadar pengurangan masa tahanan biasa. Ini adalah apresiasi bagi narapidana lansia yang memenuhi sejumlah kriteria ketat: menderita sakit kronis atau berkepanjangan, menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki risiko rendah untuk mengulangi tindak pidana. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Secara rinci, data yang dirilis oleh Ditjenpas menunjukkan variasi durasi remisi yang diterima oleh para narapidana lansia tersebut. Sebanyak 85 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 108 narapidana menerima potongan masa tahanan 2 bulan, dan kelompok terbesar, 170 narapidana, memperoleh remisi 3 bulan. Sementara itu, 96 narapidana berhak atas remisi 4 bulan, 79 narapidana menerima remisi 5 bulan, dan 22 narapidana lansia mendapatkan remisi terlama, yakni 6 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan usia lanjut ini merupakan manifestasi nyata dari perhatian kemanusiaan yang telah lama menjadi landasan dalam sistem pemasyarakatan. "Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya," ujar Mashudi. Ia menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan motivasi, mendukung proses pembinaan, serta secara jelas menunjukkan kepedulian negara terhadap kondisi narapidana lansia yang membutuhkan perlakuan khusus.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlakuan yang adil dan manusiawi bagi seluruh warga binaan, terutama mereka yang berada di penghujung usia dan menghadapi berbagai keterbatasan fisik maupun kesehatan.











Tinggalkan komentar