HEBOH! MK Kunci Wewenang Hitung Rugi Negara Hanya ke BPK

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengaudit dan menentukan jumlah kerugian negara. Keputusan ini, yang tercantum dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026, secara efektif mengakhiri perdebatan panjang mengenai siapa yang memiliki otoritas final dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Putusan bersejarah ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, dipimpin oleh Ketua Suhartoyo, bersama dengan Anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir. Keputusan ini menegaskan posisi BPK sesuai dengan amanat konstitusi dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang melihat adanya ketidakjelasan dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian. Para pemohon berargumen bahwa frasa "kerugian keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP seharusnya tidak dimaknai secara eksklusif pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu. Mereka menginginkan agar kerugian negara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana, bukan hanya bergantung pada hasil audit lembaga.

Namun, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda. MK menegaskan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil temuan dari instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, MK secara tegas menunjuk BPK sebagai lembaga yang dimaksud, selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023. Dengan demikian, putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai lembaga auditor tunggal yang sah dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana, memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum dan masyarakat.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar