Geger! Kompolnas Akui Polisi Nakal Lolos Pidana, Cuma Kena Etik!

suaramedia.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan terkait penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri. Lembaga pengawas kepolisian ini mengungkapkan bahwa masih banyak insiden di mana pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian tidak berlanjut ke proses pidana, melainkan hanya berhenti pada sanksi etik. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (5/1), yang sekaligus menyoroti salah satu persoalan krusial yang ditemukan Kompolnas sepanjang tahun 2025.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Supardi menjelaskan bahwa Kompolnas telah berulang kali mendesak Polri untuk menindaklanjuti semua kasus yang mengandung unsur pidana hingga tuntas, bukan sekadar di ranah kode etik. Namun, ia mengakui bahwa upaya ini memiliki tingkat keberhasilan yang bervariasi – ada yang berhasil penuh, setengah berhasil, bahkan ada yang belum berhasil sama sekali. "Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri," tegas Supardi, menyoroti tantangan dalam memastikan akuntabilitas di tubuh Korps Bhayangkara.

Lebih lanjut, Supardi memaparkan bahwa rekomendasi yang diberikan Kompolnas terkait penindakan, termasuk hingga tahap pidana, tidak memiliki kekuatan mengikat. "Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa," ujarnya. Ini berarti, keputusan untuk memproses anggota Polri secara pidana sepenuhnya berada di tangan internal kepolisian. Sifat rekomendasi Kompolnas yang hanya bersifat ‘advisory’ atau saran, telah mendorong usulan untuk memperkuat kewenangan Kompolnas agar dapat memiliki daya paksa dalam konteks tertentu.

"Etik itu hanya menyangkut profesi, tidak menyangkut unsur pidananya," pungkas Supardi, menekankan perbedaan mendasar antara sanksi profesi dan konsekuensi hukum pidana. Ia berharap, setiap kasus yang memiliki unsur pidana dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang semestinya, tidak hanya berakhir di meja sidang kode etik.

Di sisi lain, Kompolnas juga mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat independensinya. Mulai tahun ini, Kompolnas akan mulai berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan, sebagai persiapan kepindahan penuh dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang ditargetkan pada tahun 2026.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa kepindahan ini adalah upaya nyata untuk menjaga independensi lembaga pengawas tersebut. Selama ini, keberadaan kantor Kompolnas yang berada di area kepolisian kerap menjadi sorotan dan pertanyaan publik terkait objektivitas pengawasan mereka.

Senada, Anggota Kompolnas Choirul Anam menambahkan bahwa relokasi ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan sekaligus respons terhadap harapan dan kritik masyarakat. "Jadi pindah kantor itu salah satunya memang, kritiknya masyarakat begitu. Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi," ujar Anam, mengutip pandangan publik yang selama ini mengiringi kinerja Kompolnas. Langkah ini diharapkan dapat semakin menegaskan posisi Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang benar-benar mandiri.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar