Roy Suryo: Mengapa Saya Diadili Kasus Ijazah Jokowi?

suaramedia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/9/2026), tim hukumnya menyampaikan bahwa klien mereka merasa bingung mengapa harus diseret ke meja hijau dalam perkara ini.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Melalui tim kuasa hukumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa setelah menyimak pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 September 2026 lalu, ia dan timnya merasa "agak bingung dan tidak paham" mengapa dirinya harus menghadapi proses hukum pidana ini. Roy Suryo diketahui didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu.

Tim advokat yang mendampingi Roy Suryo secara tegas menyatakan bahwa posita atau dalil-dalil dalam surat dakwaan JPU terkesan "jadi-jadian" atau terlalu dipaksakan untuk menjerat klien mereka. Menurut mereka, konstruksi hukum yang dibangun JPU tidak memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum dan cenderung memaksakan adanya unsur pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan mereka dan membatalkan dakwaan tersebut.

Sidang eksepsi ini menjadi tahapan krusial bagi Roy Suryo untuk membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya. Keputusan majelis hakim atas nota keberatan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar