KPI Bongkar! UU Penyiaran Kuno, Publik Terancam?

suaramedia.id – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, secara tegas menyatakan bahwa payung hukum penyiaran di Indonesia saat ini sudah jauh tertinggal. Lingkungan kebijakan yang ada dinilai usang, gagal mengikuti laju perubahan teknologi, pergeseran perilaku audiens, serta menciptakan kesenjangan regulasi yang mengkhawatirkan.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kesenjangan ini, menurut Tulus, berdampak serius pada upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran nasional. Ia menyoroti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang kini tak lagi mampu menjangkau ranah penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau Over-The-Top (OTT). Padahal, konsumsi konten digital oleh masyarakat kini sangat masif, membuat regulasi yang ada menjadi ompong di hadapan realitas digital.

"Jika kita ingin penyiaran tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman, penyesuaian regulasi adalah sebuah keniscayaan," ujar Tulus dalam diskusi RUU Penyiaran yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan, banyak negara maju seperti Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada telah memberikan perhatian serius pada pengaturan konten digital, menunjukkan urgensi bagi Indonesia untuk segera berbenah.

Pernyataan Tulus Santoso ini menggarisbawahi pentingnya harmonisasi regulasi penyiaran agar tidak tertinggal dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital. Tanpa penyesuaian, industri penyiaran nasional berisiko kehilangan relevansinya, sementara publik rentan terhadap dampak negatif dari konten yang tidak terawasi.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar