10 Nama Calon Anggota BPK Resmi Direkomendasikan!

10 Nama Calon Anggota BPK Resmi Direkomendasikan!

suaramedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi telah menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para kandidat calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode masa jabatan 2026-2031. Dari total 23 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 10 nama terpilih kini siap direkomendasikan kepada DPR RI untuk proses selanjutnya.

Langkah strategis ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan kepada DPR sebelum penetapan anggota BPK. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 23F ayat (1) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa meskipun anggota BPK dipilih oleh DPR, proses tersebut wajib memperhatikan pertimbangan dari DPD RI sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden.

10 Nama Calon Anggota BPK Resmi Direkomendasikan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Proses seleksi ketat ini berlangsung dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26 hingga 27 September 2024. Dalam sesi tersebut, para calon diuji kemampuannya melalui pemaparan makalah serta penyampaian visi dan misi yang komprehensif.

Tema sentral yang diangkat dalam uji kelayakan ini adalah mengenai "Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah". Melalui tema ini, DPD RI ingin memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kapasitas untuk memperkuat pengawasan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selain berlandaskan konstitusi, prosedur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan rampungnya tahap ini, harapan besar diletakkan pada 10 nama yang direkomendasikan agar mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal setiap rupiah uang negara di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar