WNA ‘Nakal’ di Jabodetabek Diciduk! Ada Apa?

WNA 'Nakal' di Jabodetabek Diciduk! Ada Apa?

suaramedia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penindakan ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5 Oktober 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari pemeriksaan terhadap 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 orang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian yang beragam.

 WNA 'Nakal' di Jabodetabek Diciduk! Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dari 229 WNA yang diperiksa, mayoritas melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran yang ditemukan," jelas Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10).

Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan 20 kasus overstay (melebihi batas izin tinggal), 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria mendominasi daftar WNA yang terjaring operasi ini, dengan jumlah mencapai 82 orang atau 35,8 persen dari total WNA yang diamankan. Disusul kemudian oleh warga negara India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang terbanyak menjaring WNA bermasalah, yakni 65 orang. Kemudian, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Yuldi menambahkan bahwa Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi untuk menertibkan WNA sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa juga telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Dalam Operasi Wirawaspada Serentak pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dan menemukan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

"Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi bertujuan memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban dan kedaulatan negara," tegas Yuldi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar