Suaramedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat akan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang mengincar masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai, khususnya yang berkaitan dengan penawaran kerja paruh waktu dan investasi bodong.
Related Post
Salah satu modus yang tengah ramai beredar adalah penawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Para pelaku menawarkan penghasilan tetap dengan iming-iming yang menggiurkan. "Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak adalah penawaran kerja paruh waktu lewat aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus," ungkap Friderica Widyasari Dewi di Jakarta. Modus ini biasanya melibatkan tugas sederhana seperti menonton dan mengklik video.
Lebih berbahaya lagi, beberapa penipu menerapkan skema "member get member". Korban tidak hanya dijanjikan penghasilan dari menonton video, tetapi juga mendapatkan bonus tambahan jika berhasil mengajak orang lain bergabung. Ini adalah jebakan yang licik dan dapat merugikan banyak orang.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat akan bahaya impersonation. Modus ini melibatkan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan atau entitas tertentu tanpa izin. Pelaku memanfaatkan nama besar perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban dan mencuri uang mereka.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran yang mencurigakan, terutama selama musim liburan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan cepat dan mudah tanpa usaha yang signifikan. Selalu verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi atau menerima tawaran pekerjaan. Laporkan setiap kecurigaan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Tinggalkan komentar