suaramedia.id – Polda Bali tengah menyelidiki informasi beredar di media sosial mengenai pembangunan vila di Bali oleh dua warga negara asing (WNA) yang diduga mantan anggota Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan polisi berwenang melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum terkait pembangunan vila tersebut. "Polisi berwenang dalam hal pengawasan dan tindak lanjut jika ada pelanggaran," tegas Ariasandy di Denpasar, Bali, Kamis (17/7).

Related Post
Meskipun demikian, Ariasandy menekankan bahwa pihaknya perlu menelusuri kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. "Kita cek dulu kebenaran informasinya. Setiap pelanggaran yang menjadi kewenangan Polri pasti akan ditindaklanjuti," imbuhnya. Proses penyelidikan akan meliputi pengumpulan data dan gelar perkara untuk memastikan adanya indikasi pidana atau hanya pelanggaran administrasi. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses penyidikan akan dilanjutkan.

Ariasandy menambahkan, "Nanti kita informasikan perkembangannya. Penyelidikan tetap berjalan, dan tindak lanjutnya akan melalui proses. Jika ada informasi terbaru, akan kami sampaikan." Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram mengklaim dua mantan tentara IDF membangun bisnis vila di Bali. Video tersebut memicu perhatian publik mengingat kontroversi yang tengah melingkupi IDF terkait konflik di Palestina.
Kasus ini muncul di tengah kecaman internasional terhadap IDF atas tindakannya. Peristiwa seperti seruan "Death to the IDF" di Festival Glastonbury di Inggris semakin menyoroti kontroversi tersebut. Polisi Bali kini tengah bekerja untuk mengungkap kebenaran di balik kabar pembangunan vila mewah tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.










Tinggalkan komentar