Uji UU TNI di MK Kandas! Pemohon Tarik Gugatan

suaramedia.id – Uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur setelah para pemohon secara resmi mencabut permohonan mereka. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/10).

Majelis hakim konstitusi mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut kepada pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025. Prabu Sutisna, perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena mereka menilai pasal-pasal yang diuji merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

 Uji UU TNI di MK Kandas! Pemohon Tarik Gugatan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah, kami menyimpulkan bahwa kewenangan terkait uji undang-undang ini termasuk dalam open legal policy. Kami juga menyadari adanya kekurangan dalam permohonan kami, sehingga kami memutuskan untuk mencabutnya," ujar Prabu dalam persidangan.

Senada dengan Prabu, Tri Prasetio Putra Mumpuni, pemohon Perkara Nomor 92, mengungkapkan bahwa pasal yang diujinya juga bersifat open legal policy. Selain itu, ia mengaku mengalami kendala finansial karena permohonan diajukan atas nama pribadi, tanpa dukungan dari institusi atau lembaga tertentu.

"Kami telah mempertimbangkan kebutuhan biaya untuk sidang-sidang berikutnya, dan kami merasa tidak mampu memenuhinya karena kami bukan organisasi besar dengan sumber daya finansial yang memadai. Kami hanya masyarakat biasa, dan karena itu kami memutuskan untuk mencabut permohonan ini," jelas Tri.

Sidang tersebut sedianya akan mendengarkan keterangan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai pihak terkait. Namun, karena para pemohon telah mencabut permohonan mereka, keterangan Panglima TNI tidak jadi disampaikan. Laksamana Muda TNI Farid Maruf, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, hadir dalam persidangan mewakili Panglima TNI.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut. "Pencabutan adalah hak pemohon. Kami dari majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan ini, dan akan ada pemberitahuan dari Mahkamah mengenai sikap kami terhadap permohonan ini," kata Suhartoyo.

Perkara Nomor 68 diajukan oleh advokat Prabu Sutisna, mahasiswa Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria, serta konsultan hukum Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Perkara Nomor 92 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Ia menguji Pasal 53 ayat (4) mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang eksekutif karena tidak ada mekanisme kontrol dalam hal perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.

Sebelumnya, terdapat tiga perkara uji materi UU TNI yang bergulir di MK, yaitu Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025. Pemohon Perkara Nomor 82 telah lebih dahulu mencabut permohonannya, yang dikabulkan oleh Mahkamah pada Kamis (16/10).

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar