suaramedia.id – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan keterkejutannya atas tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap M. Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tuntutan berat ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang tengah bergulir.

Related Post
Febri mengungkapkan rasa terkejutnya ketika mengetahui jaksa menuntut Kerry Riza dengan hukuman pidana 18 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tuntutan tersebut sebenarnya sudah ia perkirakan sebelumnya. "Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Ini adalah paradoks penegakan hukum yang kita saksikan hari ini," tulis Febri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya baru-baru ini.

Menurut Febri, tuntutan yang dilayangkan jaksa dinilai sangat memberatkan, terutama jika mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang disebutnya "membingungkan." Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan pada besaran uang pengganti yang dituntut. Pasalnya, Kerry Riza dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp3,07 triliun. Disparitas angka ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum mengenai dasar perhitungan tuntutan tersebut.










Tinggalkan komentar