Tuntutan Fantastis Kerry Riza: Mantan Jubir KPK Angkat Bicara!

Tuntutan Fantastis Kerry Riza: Mantan Jubir KPK Angkat Bicara!

suaramedia.id – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan keterkejutannya atas tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap M. Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tuntutan berat ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang tengah bergulir.

Febri mengungkapkan rasa terkejutnya ketika mengetahui jaksa menuntut Kerry Riza dengan hukuman pidana 18 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tuntutan tersebut sebenarnya sudah ia perkirakan sebelumnya. "Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Ini adalah paradoks penegakan hukum yang kita saksikan hari ini," tulis Febri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya baru-baru ini.

Tuntutan Fantastis Kerry Riza: Mantan Jubir KPK Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Menurut Febri, tuntutan yang dilayangkan jaksa dinilai sangat memberatkan, terutama jika mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang disebutnya "membingungkan." Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan pada besaran uang pengganti yang dituntut. Pasalnya, Kerry Riza dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp3,07 triliun. Disparitas angka ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum mengenai dasar perhitungan tuntutan tersebut.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar