TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan? Koalisi Sipil Murka!

TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan? Koalisi Sipil Murka!

suaramedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melayangkan protes keras terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Mereka mendesak pencabutan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai bertentangan dengan berbagai aturan hukum, termasuk konstitusi dan UU TNI.

Ketua YLBHI, M. Isnur, yang juga bagian dari koalisi, menyatakan bahwa perintah tersebut merupakan intervensi militer di ranah sipil dan penegakan hukum. Tugas TNI, tegasnya, adalah pertahanan negara, bukan mengamankan institusi sipil. Ia mempertanyakan dasar hukum kerja sama bilateral TNI-Kejaksaan yang menjadi landasan pengerahan pasukan, serta menyebut MoU yang ada bertentangan dengan UU TNI. Koalisi menilai pengamanan Kejaksaan cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam), karena tak ada ancaman yang membenarkan pengerahan TNI.

TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan? Koalisi Sipil Murka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Surat telegram ini sangat tidak proporsional, melawan hukum, dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Isnur. Koalisi khawatir intervensi TNI akan memengaruhi independensi penegakan hukum dan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan. Mereka juga melihatnya sebagai indikasi kembalinya dwifungsi TNI, meskipun revisi UU TNI beberapa bulan lalu bertujuan sebaliknya. Isnur menekankan bahwa penambahan Kejaksaan Agung dalam revisi UU TNI hanya untuk Jampidmil, bukan pengerahan umum ke seluruh Kejati dan Kejari.

Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut ST tersebut dan mengembalikan peran TNI ke ranah pertahanan. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan ST tersebut demi menjaga supremasi sipil. Koalisi terdiri dari berbagai LSM ternama, termasuk YLBHI, Imparsial, KontraS, dan banyak lagi.

Sementara itu, TNI AD melalui Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa ST tersebut merupakan Surat Biasa (SB) terkait kerja sama pengamanan di lingkungan Kejaksaan, yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menyebut pengerahan pasukan sebagai dukungan terhadap struktur Jampidmil di Kejaksaan. Wahyu menambahkan bahwa jumlah personel yang bertugas akan diatur secara teknis dan sesuai kebutuhan. Ia memastikan TNI AD akan tetap profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas. Namun, penjelasan ini tak mampu meredam kecaman koalisi sipil.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar