suaramedia.id – Jakarta – TikToker Figha Lesmana, yang sebelumnya ditahan terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu, akhirnya buka suara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam sebuah video yang beredar, Figha menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas segala pernyataan dan unggahan yang telah ia buat melalui akun TikTok pribadinya.

Related Post
"Saya Figha Lesmana, dengan segala kerendahan hati, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada Kepolisian RI, atas pernyataan yang telah saya buat di depan publik atau melalui postingan saya," ujar Figha dalam video yang dirilis pada Kamis (9/10).

Dalam kesempatan tersebut, Figha juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran kepolisian yang telah memberikan izin kepada keluarganya untuk menjenguknya selama masa penahanan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berlaku. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan selalu taat pada hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen (DMR), Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Figha Lesmana dikabulkan pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kebutuhan penyidikan. "Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober 2025," kata Irjen Asep Edi Suheri kepada suaramedia.id –.
Tinggalkan komentar