suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Modus ini digunakan untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadinya serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penahanan Syamsul oleh KPK membuka tabir praktik kotor yang merugikan keuangan negara dan kualitas pembangunan daerah.

Related Post
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai pemerasan yang dipatok bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Tekanan yang begitu besar membuat beberapa kepala SKPD terpaksa mencari pinjaman uang demi memenuhi tuntutan sang bupati. "Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya meminjam uang," ungkap Asep dalam konferensi pers penahanan Syamsul, Minggu (15/3/2026).

Asep menambahkan, pinjaman tersebut bukanlah berasal dari kantong pribadi para kepala SKPD, melainkan dari praktik "ijon proyek". Ini berarti, dana pinjaman tersebut akan diganti melalui alokasi proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. "Tadi meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya, sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," jelasnya.
Praktik ijon proyek ini, menurut Asep, secara langsung merugikan masyarakat Cilacap. Kualitas proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dinikmati publik akan menurun drastis karena sebagian dananya telah digunakan untuk memenuhi permintaan THR. "Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi," tegas Asep. Ia melanjutkan, "Nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu, seperti ini karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini."
Kasus ini menyoroti bagaimana penyalahgunaan wewenang pejabat publik dapat berdampak sistemik, tidak hanya pada integritas pemerintahan tetapi juga pada kualitas layanan dan infrastruktur yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Penangkapan Syamsul Auliya Rachman oleh KPK diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.








Tinggalkan komentar