suaramedia.id – JAKARTA – Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi adanya kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1,5 triliun. Angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan untuk periode tiga tahun, dari 2020 hingga 2022, dan disampaikan dalam sidang yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.

Related Post
Pernyataan krusial tersebut disampaikan oleh Dedy Nurmawan Susilo, yang menjabat sebagai Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara khusus kasus Chromebook. Ia hadir sebagai ahli di ruang sidang pada Senin, 13 April 2026, memberikan kesaksian yang memberatkan. Dedy secara tegas menyatakan bahwa jumlah kerugian Rp1,5 triliun ini bukan sekadar estimasi atau prediksi, melainkan angka riil yang telah dihitung secara cermat dan mendalam oleh timnya.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung intens, Jaksa Penuntut Umum secara spesifik meminta Dedy untuk merincikan lebih lanjut distribusi kerugian tersebut per tahun. "Dari Rp1,5 triliun kerugian yang dihitung oleh ahli itu bisa break down per tahunnya 2020 berapa, 2021 berapa, dan 2022 berapa?" tanya Jaksa, mencoba menggali detail lebih dalam. Meskipun demikian, dalam kesaksiannya saat itu, rincian kerugian per tahun tersebut belum diuraikan secara detail oleh Dedy. Pengungkapan kerugian negara sebesar ini tentu saja menambah bobot signifikan pada kasus yang sedang berjalan, menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar di Indonesia.










Tinggalkan komentar