suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (17/3/2026). Penetapan ini menjadi respons tegas Komnas HAM menyusul insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie. Bersamaan dengan itu, Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Related Post
Penetapan status pembela HAM bagi Andrie Yunus ini didasarkan pada penilaian menyeluruh bahwa ia memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015, yang secara spesifik membahas Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengonfirmasi langkah ini dalam sebuah konferensi pers.

"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dengan Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Surat ini telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," jelas Saurlin Siagian, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi para pejuang HAM.
Dengan terbitnya surat keterangan ini, Komnas HAM secara tegas meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk segera mengambil tindakan konkret. Desakan utama adalah agar polisi tidak hanya memberikan perlindungan fisik dan psikologis terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan, tetapi juga mempercepat proses penyelidikan. Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan transparan agar pelaku penyiraman air keras dapat segera diidentifikasi, ditangkap, dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM seperti Andrie Yunus dianggap sebagai serangan serius yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum, kebebasan berekspresi, dan ruang gerak masyarakat sipil. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap penanganan kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam upaya perlindungan pembela HAM di seluruh Indonesia, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.








Tinggalkan komentar