suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Ia diduga kuat menerima suap senilai Rp980 juta dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di daerahnya.

Related Post
Dana haram tersebut, menurut KPK, berasal dari tiga rekanan kontraktor yang secara sengaja dikondisikan untuk memenangkan proyek-proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek yang menjadi bancakan ini mencapai angka fantastis, Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skandal ini bermula pada Februari 2026. Kala itu, sebuah pertemuan krusial terjadi di Rumah Dinas Bupati, melibatkan M Fikri Thobari sendiri, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta B Daditama, seorang swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara rinci mengenai pengaturan atau ‘plotting’ rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026. Tak hanya itu, besaran ‘fee’ atau ‘ijon’ juga turut disepakati, berkisar antara 10% hingga 15% dari total nilai proyek yang akan dikerjakan.
"Setelah skema pengaturan plotting disepakati, MFT kemudian menuliskan kode huruf tertentu pada lembaran ‘Rekap Pekerjaan Fisik’. Kode-kode ini merupakan inisial dari rekanan yang telah diplot untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026," terang Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (11/3/2026). Lebih lanjut, MFT kemudian mengirimkan daftar kode tersebut melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama, memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan proyek yang sistematis.








Tinggalkan komentar