Terkuak! Richard Lee Tersangka, Bisnis Kecantikan Terancam?

Terkuak! Richard Lee Tersangka, Bisnis Kecantikan Terancam?

suaramedia.id – Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum dan industri kecantikan. Dokter Richard Lee, seorang figur yang dikenal luas di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang akrab disapa dokter detektif (doktif).

Kasus ini bermula dari serangkaian investigasi pribadi yang dilakukan oleh Doktif terhadap beberapa produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Pada 12 Oktober, Doktif membeli produk merek White Tomate melalui sebuah marketplace dengan harga Rp670.000. Namun, setelah produk diterima dan diperiksa, Doktif menemukan kejanggalan, yakni tidak adanya kandungan "White Tomato" dalam daftar komposisi produk tersebut, meskipun nama produk mengindikasikan sebaliknya.

Terkuak! Richard Lee Tersangka, Bisnis Kecantikan Terancam?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rentetan temuan Doktif berlanjut pada 23 Oktober. Ia kembali membeli produk DNA Salmon yang juga dikeluarkan oleh Richard Lee dari marketplace yang sama, dengan harga Rp1.032.700. Kali ini, Doktif menduga produk yang diterimanya tidak steril. Indikasi tersebut muncul karena produk tidak dilengkapi tutup kemasan dan tampak seperti telah dikemas ulang.

Puncak dari investigasi Doktif terjadi pada 2 November. Ia membeli produk kecantikan lain, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group, yang juga berafiliasi dengan Richard Lee, melalui marketplace seharga Rp922.000. Hasil pengamatan Doktif menunjukkan bahwa produk tersebut diduga merupakan repacking atau pengemasan ulang dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ PINK.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Doktif, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.

"Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan. Kombes Reonald menambahkan bahwa Richard Lee telah dijadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka pada 23 Desember, namun tidak dapat hadir. "Namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," pungkasnya, mengacu pada jadwal kehadiran yang telah disepakati. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri produk kecantikan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar