suaramedia.id – Dalam kancah demokrasi modern, posisi militer selalu menjadi sorotan. Sebagai alat negara yang sah menggunakan kekerasan, mereka juga terikat pada hukum. Konsep lex specialis, atau hukum khusus militer, lahir dari kebutuhan ini, membedakan prajurit dari warga sipil di seluruh dunia. Namun, ketika dugaan kejahatan melibatkan oknum militer terhadap warga sipil, seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, pertanyaan besar muncul: apakah kekhususan hukum ini masih relevan? Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan pandangannya yang mendalam.

Related Post
Militer, dengan mandatnya yang unik, beroperasi di bawah sistem hukum yang dirancang khusus untuk menjaga disiplin dan efektivitas tempur. Lex specialis militer adalah pengejawantahan prinsip ini, sebuah kerangka hukum yang mengatur perilaku prajurit, mulai dari hal-hal kecil hingga pelanggaran berat. Namun, kasus-kasus yang melibatkan interaksi militer dengan masyarakat sipil, terutama yang berujung pada dugaan tindak pidana, kerap memicu perdebatan sengit tentang batas-batas yurisdiksi dan akuntabilitas. Kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata bagaimana sistem ini diuji.

Seringkali, publik beranggapan bahwa peradilan militer cenderung "lunak" atau "melindungi" anggotanya sendiri. Namun, menurut Selamat Ginting, pandangan ini justru keliru. "Dalam banyak aspek, hukum militer justru dirancang jauh lebih keras daripada hukum sipil," tegas Ginting, seperti dikutip oleh suaramedia.id. Kekerasan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga integritas dan disiplin institusi bersenjata.
Salah satu karakter utama yang menunjukkan kekerasan hukum militer adalah adanya peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Konsep ini memungkinkan seorang komandan untuk menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya tanpa harus melalui proses peradilan formal. Ini berarti penegakan hukum bisa dimulai dari garis komando terendah, memastikan respons cepat terhadap pelanggaran disiplin yang dapat mengganggu stabilitas satuan.
Lebih lanjut, prajurit juga dapat dikenai hukuman disiplin militer yang berlaku di luar ranah pidana. Sanksi-sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus, menjadi alat untuk menjaga ketertiban. Ginting menambahkan, "Pelanggaran yang tampak ‘ringan’ di mata hukum sipil bisa berdampak sangat serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan." Ini menunjukkan betapa ketatnya standar perilaku yang diharapkan dari seorang prajurit, jauh melampaui tuntutan terhadap warga sipil biasa. Dengan demikian, kasus-kasus seperti dugaan keterlibatan oknum militer dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan menjadi ujian berat bagi akuntabilitas dan penerapan lex specialis dalam sistem peradilan militer.







Tinggalkan komentar