Terkuak! Alasan Kapolri Tolak Polri di Kementerian

Terkuak! Alasan Kapolri Tolak Polri di Kementerian

suaramedia.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kendali kementerian. Sikap tegas ini, menurut para ahli hukum, merupakan langkah yang tidak hanya konstitusional tetapi juga sangat rasional demi menjaga independensi dan profesionalisme Korps Bhayangkara.

Prof. Syafrinaldi, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), menyoroti bahwa posisi Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional telah diatur secara eksplisit dan jelas, mulai dari level konstitusi hingga undang-undang. "Kedudukan Polri sudah terang benderang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Menempatkannya di bawah kementerian justru akan mengganggu tatanan yang sudah ada," ujar Syafrinaldi.

Terkuak! Alasan Kapolri Tolak Polri di Kementerian
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lebih lanjut, Prof. Syafrinaldi menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), secara gamblang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara. Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta menyediakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan optimal bagi seluruh warga negara. Peran fundamental ini menempatkan Polri sebagai entitas yang unik dan vital dalam struktur negara.

Landasan konstitusional tersebut semakin diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000. Ketetapan ini secara spesifik membahas Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam TAP MPR tersebut, ditegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertanggung jawab memelihara keamanan dalam negeri. Secara struktural, Polri berada langsung di bawah Presiden, terpisah sepenuhnya dari hierarki militer maupun kementerian teknis.

Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tata negara yang telah mapan, memastikan bahwa Polri dapat menjalankan fungsinya secara independen, bebas dari intervensi politik atau kepentingan sektoral kementerian tertentu. Independensi ini dianggap krusial agar Polri dapat fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa bias.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar