suaramedia.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus (AY). Empat oknum anggota TNI yang terlibat kini resmi berstatus tersangka dan telah dijebloskan ke fasilitas penahanan militer dengan pengamanan super ketat.

Related Post
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, penetapan status tersangka ini diikuti dengan penahanan keempatnya di Instalasi Tahanan Militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur. Mereka telah berada di sana sejak 18 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikan Aulia pada Selasa (31/3/2026), menegaskan komitmen TNI dalam menuntaskan kasus ini.

Penyidik Puspom TNI, sehari setelah penahanan, tepatnya 19 Maret 2026, telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran tim dokter yang merawat AY tidak memberikan izin, dengan alasan kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diungkapkan Mayjen Aulia. Perkembangan lain yang tak kalah penting, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut mengonfirmasi bahwa Andrie Yunus kini berada di bawah perlindungan penuh LPSK. Merespons hal ini, Komandan Puspom TNI segera mengirimkan surat balasan kepada Ketua LPSK, kembali memohon agar dapat mengambil keterangan dari saksi korban AY guna melengkapi berkas penyidikan.










Tinggalkan komentar